Minggu, 27 September 2015

0 PERKEMBANGAN HADITS KONTEMPORER (RESUME JURNAL



Oleh: Arif Chasanul Muna (Penulis Jurnal)

Persinggungan antara barat dan timur di abad ke delepan belas sampai sekarang ini sedikit banyak memberikan corak tersendiri bagi perkembangan studi keislaman, tak terkecuali studi Hadits. Kajian hadits mulai marak lagi setelah orientalis banyak mengkaji hadits dan menghasilkan karya-karya yang seringkali kontroversial. Sehingga, di awal abad ke sembilan belas kesadaran umat Islam untuk mengkaji hadits mulai bangkit dan terus berkembang hingga saat ini.
Karakter defensif sangat mendominasi perkembangan studi hadits di awal abad ke dua puluh. Hal ini tampak sekali dalam tema polemik seputar sunnah. Kritikan-kirtikan yang dilontarkan oleh orientalis dan juga sebagian cendekiawan muslim atas berbagai permasalahan yang menyangkut studi hadits, menggugah sensitifitas keagamaan umat Islam. Usaha pembelaan atas signifikansi hadits, kapabilitas para ahli hadits dan juga kevalidan metodologi banyak dilakukan oleh muhadditsin cendekiawan-cendekiawan muslim.
Karakter defensif ini juga tampak dalam bidang penelitian manuskrip. Penelitian-penelitian manuskrip hadits pada awalnya banyak termotivasi untuk membantah tesis-tesis orientalis yang meragukan otentisitas hadits. Begitu juga dalam masalah kemukjizatan ilmiah dan kemukjizatan futuristik dalam hadits. Kedua cara penafsiran ini seringkali dijadikan argumentasi untuk memperkuat otentisitas hadits, bahwa hadits memang benar-benar ucapan Rasulullah saw.

Pada perkembangannya penelitian manuskrip-manuskrip hadits tidak hanya dimaksudkan untuk menolak pendapat orientalis, namun lebih ditujukan untuk pengembangan studi hadits secara lebih luas, terutama pengembangan metodologi penelitian hadits yang memang membutuhkan banyak data yang banyak tersimpan dalam manuskrip-manuskrip. Begitu juga dengan kecenderungan I'jaz Ilmi dalam studi hadits, ia banyak memberikan cakrawala baru dalam studi teks-teks keagamaan. Konsentrasi yang berlebihan pada sisi fiqhiyyah sebagaimana yang terjadi selama ini, menyebabkan terabaikannya teks-teks sunnah yang membahas sisi-sisi lain dalam kehidupan ini.

Meskipun demikian kajian ini perlu metodologi yang jelas untuk menghindari kesalahan-kesalahan dalam menggunakan hadits atau memahami hadits. Pada pembahasan keempat tampak usaha para ulama untuk mengembangkan metode penelitian hadits yang lebih bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Dari keempat pembahasan di atas hanya pembahasan ini lah yang tidak banyak bersinggungan dengan Barat sehingga kecenderungan ini tidak bercorak defensif sebagaimana tiga tema sebelumnya. Keempat pembahasan dalam studi hadits di atas masih perlu untuk terus dilakukan dan dikembangkan, namun ada satu permasalahan lain yang perlu mendapat perhatian khusus dalam studi hadits, yaitu pengupayaan pembahasan sunnah yang diselaraskan dengan tujuan utama wahyu ketika diturunkan; terciptanya aksi yang positif, konstruktif dan progressif. Sehingga metode yang menopang proses perubahan teks menuju aksi sangat dibutuhkan. 
Sebagaimana diungkapkan Thaha Jabir ‘Ulwani, untuk mencapai hal itu ada dua syarat yang perlu diperhatikan untuk pengembangan studi hadits di masa mendatang:
  1. Menjaga hubungan integratif (al-'alaaqah at-takaamuliyyah) antara al-Qur'an dan sunnah. Apabila hubungan integratif antara al-Qur'an dan sunnah mulai dimarginalkan, maka yang akan muncul adalah hubungan-hubungan kontradiktif yang penuh polemik dan kontra-produktif, semisal pengingkaran terhadap kehujjah an Sunnah atau mereduksi signifikansi sunnah nabawiyyah
  2. Konsentrasi yang berlebihan pada sisi fiqhiyyah sebagaimana yang terjadi saat ini yang terjadi hingga saat ini, akan menyebabkan terabaikannya konsep bahwa al-Qur'an dan sunnah juga merupakan sumber untuk membangun manusia seutuhnya, faktor pendorong terealisasikannya kemakmuran dan terkonstruksinya peradaban di dunia.
Karenanya kita butuh usaha yang sungguh-sungguh untuk berkonsentrasi membahas sisi-sisi lain dalam al-Qur'an dan Sunnah yang belum mendapatkan porsi yang cukup sebagaimana yang telah didapatkan oleh ayat dan hadits-hadits ahkaam.

0 HADITS : SUMBER PEMIKIRAN TUJUAN PENDIDIKAN (RESUME JURNAL)



Oleh : Rudi Ahmad Suryadi (Penulis Jurnal)

Hadits yang didefinisikan sebagai segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW, menempati urutan kedua setelah al-Qur’an dalam posisinya sebagai sumber hukum. Yang Mana Nabi sebagai orang yang menjadi sumber hadits diposisikan sebagai: penjelas Kitab Allah, pemberi teladan, Rasul yang wajib ditaati, dan orang yang menetapkan hukum. Begitu juga dalam studi pendidikan Islam, Hadits diposisikan sebagai sumber rujukan utama disamping al-Qur’an dan pemikiran-pemikiran para ulama tentang al-Qur’an.
Dalam kajian pendidikan, penelusuran hadits yang berkaitan dengan pendidikan disebut dengan hadits tarbawi. Contohnya adalah  usul al-Tarbiyah al-Islamiah fi al-Sunnah al-Nabawiyyah karya Al-Zantani.
Ketika terminologi pendidikan disandingkan dengan Islam maka akan mempunyai makna yang berbeda dengan pendidikan-pendikan yang lain. Pendidikan Islam mempunyai subtansi, asas dan landasan yang berbeda dengan konsep pendidikan yang sudah establish  dan melekat pada segenap konsep pendidikan yang sudah dijalankan.
Islam adalah sebuah agama, ia mempunyai khazanah pemikiran yang luas dan mendalam pada berbagai disiplin ilmu. Sehingga pendidikan Islam tidak bisa terlepas dari sumber utama yakni al-Qur’an dan Hadits dan dikembangkan dengan memperhatikan konsepsi yang secara subtantif terkandung pada sumber-sumber tersebut.
Pendidikan seharusnya berorientasi pada tujuan yang hendak dicapai, bukan semata-mata berorientasi pada materi. Oleh karena itu tujuan pendidikan menjadi komponen pendidikan yang harus dirumuskan sebelum merumuskan komponen-komponen yang lain. Adapun fungsi tujuan pendidikan meliputi: pertama,tujuan berfungsi mengakhiri usaha. Ke dua, tujuan mengarahkan usaha,. Ke tiga,tujuan menjadi titik pangkal tujuan yang lain. Ke empat, memberi nilai atau sifat kepada usaha tersebut.
Adapun tujuan pendidikan menurut Brubacher adalah sebagai: (1) Memberikan arah pada proses yang bersifat edukatif, (2) Mendorong dan memberikan motivasi yang baik, dan (3) Memberikan pedoman dan menyediakan kriteria dalam mengevaluasi proses pendidikan. Dengan demikin menurut pandangan Brubacher, sebelum seseorang mengadakan perubahankurikulum atau merencanakan pendidikan ia harus bertanya kepada dirinya sendiri apa sasaran atau tujuan yang akan dicapai.
Nabi Muhammad SAW adalah seorang pendidik serta pembimbing ummat dengan metode yang luar biasa. Beliau mampu mengantarkan manusia menuju kemerdekaan dan kebahagiaan yang lebih besar serta melahirkan ketertiban dan kestabilan yang mendorong perkembangan budaya Islam. Sehingga, corak pendidikan Islam yang bersentuhan dengan dasar pendidikan, dapat diderivasikan dari sunnah Nabi SAW, yaitu sebagai berikut:
  1. Disampaikan sebagai rahmatan lil-alamin (rahmat bagi semua alam) yang ruang lingkupnya tidak dibatasi pada spsies manusia.
  2. Disampaikan secara utuh dan lengkap
  3. Apa yang disampaikan merupakan kebenaran mutlak dan terpelihara otentitasnya.
  4. ehadirannya sebagai evaluator yang mampu mengawasi dan snantiasa bertanggungjawab atas aktifitas pendidikan
  5. Prilaku nabi sebagai uswah hasanah dijadikan figur yang dijaga Allah
  6. Berkaitan operasional pelaksanaan pendidikan  Islam diserahkan penuh pada ummatnya.
Berkenaan pernyataan di atas, maka tujuan pendidikan Islam yang bersumber pada Sunnah hendaknya mampu mengaktualisasikan pendidikan sebagai rahmatan lil alamin; utuh dan lengkap meliputi seluruh aspek kemanusiaan, dan dorongan untuk berbuat baik serta menghindari perbuatan negatif; mengaktualisasikan figur Nabi SAW sebagai teladan bagi subjek pendidikan; dan pada tataran praksis tujuan pendidikan dimanefestasikan dalam aktifitas pendidikan sesuai hasil pemikiran dan konsep dan dikembangkan dengan tetap menjaga rambu-rambu ajaran Islam.

Dengan demikian, Hadits merupakan sumber rumusan tujuan pendidikan. Hadits merupaka referensi untuk mengembangkan tujuan pendidikan Islam yang sesuai dengan cita-cita Islam. Karena dalam kajian epistemologis, ia menjadi sumber nilai kehidupan manusia dalam berbagai aspeknya, yang telah memperkenalkan dan mengajarkan manusia dalam berbagai aspeknya, yang telah memperkenalkan dan mengajarkan manusia untuk menjalani kehidupan yang dianugrahkan Allah SWT dengan baik.

Adapun tujuan pendidikan Islam perspektif Hadits sebagaimana diungkapkan Al-Zantaniy 
seorang ahli pendidikan dari Libya, mengemukakan bahwa pendidikan Islam dapat diformulasikan ke dalam beberapa aspek yaitu: tarbiyah jismiyah, tarbiyah ruhiyah, tarbiyah ‘aqliyah, tarbiyah wijdaniah, tarbiyah khuluqiyah dan tarbiyah ijtima’iyyah.

Dari sini dapat kita lihat bahwa tujuan pendidikan perspektif hadits menghendaki adanya komprehensifitas konsep dan prkasis pendidikan. Tujuan pendidikan Islam harus mampu mengembangkan segenap potensi yang ada dalam diri manusia (ruh, jasad, ‘aql, emosi, akhlaq dan aspek sosial).pendidikan Islam sebagai manifestasi insan kamil, mempunyai orientasi tujuan utnuk mengembangkan potensi kepribadian serta mengembangkan tawazun (keseimbangan) aspek individual dan aspek sosial; serta potensi-potensi kemanusiaan.




Minggu, 03 Mei 2015

0 TAFSIR SURAT AL-HUMAZAH

TAFSIR SURAT AL-HUMAZAH

A. Ayat dan Tarjamah


 بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ 
وَيْلٌ لِّكُلِّ هُمَزَةٍ لُّمَزَةٍ ٱلَّذِى جَمَعَ مَالًا وَعَدَّدَهُۥ يَحْسَبُ أَنَّ مَالَهُۥٓ أَخْلَدَهُۥ كَلَّا ۖ لَيُنۢبَذَنَّ فِى ٱلْحُطَمَةِ وَمَآ أَدْرَىٰكَ مَا ٱلْحُطَمَةُ نَارُ ٱللَّهِ ٱلْمُوقَدَةُ ٱلَّتِى تَطَّلِعُ عَلَى ٱلْأَفْـِٔدَةِ إِنَّهَا عَلَيْهِم مُّؤْصَدَةٌ فِى عَمَدٍ مُّمَدَّدَةٍ 

Kecelakaanlah bagi setiap pengumpat lagi pencela. Yang mengumpulkan harta dan menghitung-hitungnya. Dia mengira bahwa hartanya itu dapat mengkekalkannya. Sekali-kali tidak! Sesungguhnya dia benar-benar akan dilemparkan ke dalam Huthamah. Dan tahukah kamu apa Huthamah itu? (yaitu) api (yang disediakan) Allah yang dinyalakan, yang (membakar) sampai ke hati. Sesungguhnya api itu ditutup rapat atas mereka, (sedang mereka itu) diikat pada tiang-tiang yang panjang. 

B. Kalimah Musykilah 

 وَيْلٌ : kehinaan dan siksaan. Kata ini dipakai untuk mencela dan mencaci. Maksudnya adalah mengingatkan keburukan yang akan disebut sebagai sifat-sifat manusia 
هُمَزَةٍ لُّمَزَةٍ : orang-orang yang menghina kehormatan orang lain dan menampakkan keburukan-keburukan perbuatannya, disamping merasa senang dengan kerendahan mereka.
 وَعَدَّدَهُۥ : menghitung berkali-kali karena kecintaan terhadapnya
  أَخْلَدَهُۥ : menjaminnya bisa hidup “langgeng” dan “abadi” di dunia
 النبذة : disingkirkan dengan dihina dan direndahkan
 ٱلْحُطَمَةِ : mematahkan atau memecahkan
 مُّؤْصَدَةٌ : diurungkan kepada mereka
 عَمَدٍ : tiang
 مُّمَدَّدَةٍ : panjang sejak dari pintu pertama hingga pintu terakhir.

C. Asbabun Nuzul 

Para mufassir menjelaskan bahwa ayat ini berkenaan dengan (ditujukan kepada) orang tertentu. Ada yang menyatakan bahwa ayat ini ditujukan pada Akhnas bin Syuraiq yang mencela dan mengumpat orang banyak, khususnya Rasulullah SAW, ini pendapat ‘Atha’ n al-Kilabi. Selain itu, menurut Muqatil, ayat ini diturunkan untuk Walid bin Mughirah yang mengumpat Nabi SAW dari belakang dan mencela beliau dengan terus terang. Sedangkan menurut Muhammad bin Ishaq, surat ini turun untuk Umayyah bin Kholaf. Akan tetapi menurut al-Farra’ keberadaan lafadhnya yang umum tetapi tidak menutup kemungkinan yng dimaksud adalah orang terntentu. Namun menurut Muhaqqiqun ayat ini secara umum ditujukan kepada orang-orang yang melakukan hal yang demikian. Dengan argumen bahwa sebab yang khusus tidak merusak keumuman lafadh yang ada , karena redaksi yang digunakan al-Qur’an adalah umum, setiap pengumpat dan pencela. 

D. Penafsiran 

 وَيْلٌ لِّكُلِّ هُمَزَةٍ لُّمَزَةٍ 
Murka dan siksa Allah untuk setiap individu yang gemar mengumpat orang lain, yang berarti memakan daging orang lain, disamping menyakiti mereka ketika ada ataupun tidak ada. Kemudian Allah menjelaskan sebab cacatnya orang yang mempunyai cacat seperti itu _ yakni suka menggunjingkan orang lain ketika tidak ada.
Karenanya Allah berfirman:
 ٱلَّذِى جَمَعَ مَالًا وَعَدَّدَهُۥ 
Sesungguhnya yang mendorong seseorang berbuat merendahkan dan meremehkan orang lain adalah karena kesukaannya mengumpulkan harta benda, disamping kesukaannya menghitung-hitung kekayaan berkali-kali, dan ia mendapatkan kelezatan di dalam menghitung harta yang dimilikinya itu. Ia berpendapat bahwa tidak ada kemuliaan melainkan hanya dengan harta, dan tidak ada kejayaan tanpa harta tersebut. Jika harta yang dimilikinya itu semakin bertambah, ia menduga bahwa dirinya smakin naik derajatnya. Sehingga ia meremehkan dan merendahkan orang yang mempunyai keistimewaan dan kemulyaan yang disebabkan bukan karena harta. Kemudian sedikitpun ia takkan merasa takut tertimpa musibah ataupun bencana dengan banyanknya perbuatan mengumpat, mencaci dan merobek-robek kehormatan orang lain. Hal ini karena kesombongan yang telah mendarah daging, sehingga ia lupa mati. Ia telah mati dan buta hatinya, tidak mampu melihat melihat akibatnya kelak di akhirat, di samping tidak mau merenungkan keadaannya sendiri. Kemudian Allah menjelaskan kesalahan dan dugaan seperti ini. 
Untuk itu Allah berfirman dalam ayat berikut:
 يَحْسَبُ أَنَّ مَالَهُۥٓ أَخْلَدَهُۥ 
Pencaci dan pengumpat menyangka bahwa apa yang ia miliki berupa harta dan benda dapat melanggengkan hidup di dunia, di samping dapat menjamin keamanan dan kematian. Karenanya ia berbuat seperti orang yang seakan-akan hendak hidup abadi di dunia, dan tidak akan dikembalikan ke akhirat, ketika ia akan disiksa akibat dari perbuatannya yang tidak baik. Setelah Allah menjelskan ancaman kepada orang-orang yang mempunyai sifat seperti itu dengan siksanya yang keras, kemudian Allah menjelaskan tentang sebab-sebab mereka berani melakukan pekerjaan yang simurkai trsebut. Yakni keyakinan mereka bahwa harta bendanya itu dapat menyelamatkan dari kematian. Kemudian Allah menyebutkan secara terperinci mengenai siksaan untuk mereka yang memang telah dipersiapkan secara pasti. 
Untuk itu allah berfirman dalam ayat berikut: 
 كَلَّا ۖ لَيُنۢبَذَنَّ فِى ٱلْحُطَمَةِ 
Perhatikanlah wahai orangorang yang suka mengumpat. Berhentilah dari perbuatan kalian, dan janganlah sekalli-kali kalian menduga bahwa harta kalian bisa menjadikan hidup kalian abadi. Sesungguhnya yang lebih bermanfaat itu adalah ilmu pengetahuan dan amal saleh. Demi Allah kalian akan dicampakkan dan dijauhkan dari rahmat Allah. Terdapat suatu nasehat yang dikatakan Ali bin Abi Thalib, ia mengatakan, “wahai orang-orang yang merasa dirinya sempurna, sungguh hancurlah orang yang suka menimbun harta kekayaan, sedang mereka dalam keadaan hidup. Para ulama akan tetap hidup sepanjang masa sekalipun jasad mereka telah tiada. Tetapi peninggalan-peninggalan mereka masih tetap hidup di dalam hati”. Maksud perkataan Ali itu bahwa para penimbun harta tidak akan disenangi kebanyakan orang, karena dengan ditimbunnya harta tersebut, maka orang lain tidak akan mendapat bagiannya. Kemudian Allah menggambarkan keadaan neraka dengan gambaran yang sangat menakutkan. 
Untuk itu Allah berfirman dalam ayat berikut ini:
 وَمَآ أَدْرَىٰكَ مَا ٱلْحُطَمَةُ 
Pada dasarnya hutamah itu bisa digambarkan dengan pikiran. Hakekat yang sesungguhnya sama sekali tidak akan diketahui. Kalian tidak amengerti apapun tentang hutamah kecuali orang-orang yang berhak menghuninya. Kemudian Allah menfasirkan pengertian hutamah setelah sebelumnya disebutkan secara abstrak. 
Untuk itu Allah berfirman:
 نَارُ ٱللَّهِ ٱلْمُوقَدَةُ 
 Sesungguhnya hutamah itu adalah neraka yang telah Allah ciptakan untuk menyiksa orang-orang yang berbuat maksiat dan jahat. Sifat neraka tersebut adalah menyaa-nyala yang tak pernah padam, bahkan tetap terus menyala. Dalam hal ini, tidak ada yang dapat mengetahui kecuali yang maha menciptakan Kemudian Allah memberisifat neraka itu dengan gambaran yang berbeda dengan api yang ada di dunia. Hal ini dimaksudkan untuk diketahui oleh umat manusia, bahwa api neraka itu berbeda dengan api yang ada di dunia. Untuk itu Allah berfirman dalam ayat berikut ini:
 ٱلَّتِى تَطَّلِعُ عَلَى ٱلْأَفْـِٔدَةِ 
 Neraka tersebut membakar hati. Api itu menyusup masuk ke rongga badan hingga masuk ke dalam hati. Hati termasuk anggota badan yang sangat sensitif. Jika hati itu terbakar api, maka sakit tersebut tidak dapat terbayangkan oleh yang terkena. Kemungkina yang dimaksud ittila’ di sini ialah mengetahui dan mengerti. Jadi, seakan-akan api neraka ini mengetahui apa yang terdapat di dalam hati manusia, kelak di hari pembalasan. Dengan demikian, ia dapat membedakan mana orang yang taat kepada Allah dan mana pula yang ingkar , atau antara yang baik dan yang tidak baik. Api tersebut juga dapat membedakan orangorang yang senantiasa berbuat kejahatan ketika di dunia, dan selalu berbuat baik. Kami menyerahkan sepenuhnya masalh ini kepada Yang Maha Mengetahui hal-hal yang ghaib. Gambaran tentang “membakar hati” yang terdapat dalam rongga badan manusia- yang tak dapat dilihat mata – merupakan pengertian bahwa api tersebut lebih mudah membakar anggota bnadan yang nampak. 
 إِنَّهَا عَلَيْهِم مُّؤْصَدَةٌ
 Neraka tersebut terkunci. Di dalamnya penuh dengan orang-orang yang berdosa. Mereka itu sama sekali tidak bisa keluar dari dalam neraka. Jika mereka berkeinginan untuk keluar, keinginan itu pun tak pernah kunjung terlaksana.
 فِى عَمَدٍ مُّمَدَّدَةٍ 
Muqatil mengatakan, “ sesungguhnya pintu nerak itu dikunci setelah mereka masuk di dalamnya. Kemudian pintu diganjal dengan palang pintu sehingga tidak bisa dibuka. Udara pun tidak bisa masuk.” Maksudnya adalah menggambarkan betapa ketatnya penguncian pintu neraka tersebut, yang didalamnya terdapat manusia. Dengan demikian, calon penghuni neraka, jika sudah masuk di dalamnya, mereka tidak bisa ke luar. Kita diwajibkan mengimani gambaran tersebut, dan tidak diwajibkan mengetahui bagaimana bentuk palang pintu itu. Apakah palang pintu itu terbuat dari apai atau besi ? apakah bentuknya melintang ataukah memangjang ? dan apakan palang pintu tersebut sama dengan palang pintu yang ada di dunia ? semuanya ini kita serahkan kepada Allah, karena permasalahan akhirat bukan merupakan permasalahan dunia. Di samping itu tidak ada hadits yang menjelaskan masalah tersebut. Membicarakan masalah ini hanya dengan pembicaraan-pembicaaan tanpa mengetahui hakekatnya, sama dengan omong kosong dihadapan Allah SWT. Kami berdo’a kepada Allah, agar Dia tetap memelihara kita dari kemurkaanNya. Semoga kita memelihara kita dari api neraka yang terkunci dengan anugrah dan kemurahannya. 

E. Komentar 

Tak dapat dipungkiri, manusia yang hidup di dunia ini tentunya butuh materi keduniaan. Harta benda yang dititipkan Tuhan kepada manusia hendaklah dipergunakan sebaik-baiknya sebagai sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT., dan bukan menjadikan harta semata-mata tujuan utama manusia hidup di dunia. Dalam surat al-Humazah ini Allah menjelaskan orang-orang yang menjadikan dunia sebagai tujuan hidupnya. Mereka menganggap bahwa harta akan mengekalkan mereka. Sebenarnya mereka tertipu dengan nafsu yang menyelimuti diri mereka. Sehingga mata hati mereka buta dan memandang rendah orang lain yang tak berharta. Hal ini karena kemulyaan di matanya adalah yang berharta. Maka sikap mengumpat dan mencela sebagai akibat dari perasaannya yang meninggi di atas manusia lain. Di balik semua itu, justru dia diancam dengan neraka yang akan menyiksa dan membakar hatinya. Ini menunjukkan bahwa dialah yang sebenarnya hina karena memuja dunia, mengumpulkannya, dan menganggap akan mengekalkan dirinya di dunia. Dalam surah al-Kahfi Allah telah menjelaskan bahwa harta dan anak hanyalah perhiasan hidup di dunia.
 ٱلْمَالُ وَٱلْبَنُونَ زِينَةُ ٱلْحَيَوٰةِ ٱلدُّنْيَا ۖ وَٱلْبَٰقِيَٰتُ ٱلصَّٰلِحَٰتُ خَيْرٌ عِندَ رَبِّكَ ثَوَابًا وَخَيْرٌ أَمَلًا 
Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia tetapi amalan-amalan yang kekal lagi saleh adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan. (Q.S. al-Kahfi : 46) 

Apalah artinya hiasan, jika hakikat kehidupannya tiada arti dan di akhirat nanti akan merugi. Harta begitu hina jika tidak dijadikan sarana beribadah kepada Allah. Oleh karena itu, dalam hal ini al-Ghazali membagi harta ke dalam 2 kelompok, yakni harta yang baik dan yang buruk. Harta yang buruk adalah harta yang menjadikan lalai dari Allah, harta yang ditashorufkan kepada kemaksiatan, atau ditashorufkan dengan berlebihan dalam hal yang diperbolehkan. Sedangkan harta yang baik adalah harta yang di tashorufkan dalam kebaikan untuk bekal akhirat, inilah yang disebut dengan dunia sebagai ladang akhirat. Al-Ghazali mebagi harta ke dalam 3 macam dilihat dari pentashorufan sehingga menjadi bekal akhirat: 
  1. Menafkahi diri sendiri dalam ibadah, seperti pergi haji, mencari ilmu. Atau sebagai sarana/kebutuhan penting dalam beribadah seperti makan, pakaian, tempat tinggal, nikah dan lain-lain yang bertujuan mengabdikan diri kepada Allah. 
  2. Ditashorufkan untuk orang lain, bisa berupa shodaqah, menjaga harga diri, menjaga kehormatan, dan memberi upah pelayan. 
  3. Ditashorufkan kepada orang tertentu tapi untuk kemaslahatan umum, seperti pembangunan masjid, jembatan, rumah sakit dan lain-lain. 
Memang watak manusia adalah suka harta, semangat mencarinya dan sedikit qana’ahnya. Adapun obatnya adalah 
  1. Sedang-sedang dalam pentashorufan serta hati-hati dalam berinfaq. 
  2. Memantapkan hati bahwa rizki itu sudah ada jatahnya meskipun dia tidak menggebu dalam mencarinya. 
  3. Memahami kemuliaan yang ada dalam qanaah dan kehinaan dalam thoma’ dan menggebu memburu dunia. 
  4. Senantiasa memandang orang yang di bawahnya dengan rasa kasih, bukan malah yang lebih kaya. Demikian resep al-Ghazali agar tidak tergolong orang-orang yang menumpuk harta hingga mudah mencela orang yang tak berharta karena merasa mulia dengan harta yang dimilikinya yang pada hakikatnya bukan miliknya.   

DAFTAR PUSTAKA 

Ahmad Mustafa al-Maragi, Terjamah Tafsir al-Maragi Juz 30, Semarang: PT. Karya Toha Putra Semarang, 1985.
Fahruddin Arrazi, Tafsir ar-Razi: Mafatih al-Ghaib, Juz 17, dalam Maktabah Syamilah.
Jamaluddin al-Qasimi, Mau’idhotul Mukminin min Ihya’ al-Ulumuddin, juz 2 Surabaya: Maktabah al-Hidayah, tt.

Rabu, 08 April 2015

0 KETIDAKNETRALAN MUFASSIR



MENYOAL KETIDAKNETRALAN MUFASSIR
A.  Pendahuluan
Mufassir satu sebagaimana manusia biasa lainnya mempunyai kehidupan, pemikiran, cara pandang, dan kepribadian yang tidak sama dengan mufassir yang lain. Disamping itu, apa yang dialami mufassir, kondisi ekonomi, ilmu yang ditekuni, politik, keadaan sosial dan lain sebagainya turut mempengaruhi penafsiran. Hal inilah diantara yang menjadi sebab Al-Qur’an yang satu itu melahirkan beraneka ragam hasil penafsiran. Kegiatan menafsirkan al-Qur’an adalah sebentuk kegiatan untuk melihat dan menguji validitas sebuah teks  bagi kehidupan manusia, khususnya umat Islam. Teks akan senantiasa hidup jika digumulkan dengan realitas  apapun bentuknya sehingga dapat menjadi pemecah problem kemanusiaan dengan bentuk manifestasi yang bermacam-macam warnanya.[1]
Selanjutnya yang menjadi masalah adalah apabila perbedaan-perbedaan penafsiran tersebut jauh dari ketertundukan mufassir kepada al-Qur’an yang menjadi pedoman hidup. Namun al-Qur’an justru ditundukkan pada realitas yang dihadapi mufassir, dan bahkan mufassir menundukkan al-Qur’an di bawah kepentingan baik pribadi maupun kelompok dalam membela argumen yang diajukan mufassir terhadap lawan biacaranya. Jika yang terjadi demikian, maka fungsi al-Qur’an sebagai hudan li nas tidak terlihat dalam penafsiran, yang ada hanyalah al-Qur’an dijadikan tameng dalam menghadapi lawan belaka.
Sejarah membuktikan bahwa fanatisme dan sektarianisme pada akhirnya menjadi penyebab lahirnya orang-orang  tertentu yang memberikan warna atas penafsiran yang berfariasi. Bahkan di akhir abad pertengahan, sebagai akibat fanatisme yang tinggi itulah lahirlah kecenderungan taqlid yang menghapuskan toleransi. Bagi generasi ini, imam atau tokoh besar dalam madzhab fikih tertentu misalnya menjadi basis dan standar penafsiran teks al-Qur’an. Sehingga muncullah adagium: “setiap ayat atau hadits yang tidak sesuai dengan (pendapat) sahabat-sahabat kami (harus) ditakwilkan atau dihapus”.[2]
Hal inilah yang menarik pemakalah untuk membahas kenetralan para pentafsir al-Qur’an al-Karim sebagai kitab suci yang dijadikan pedoman umat Islam di bawah judul ‘Ketidaknetralan Mufassir’.

B.  Rumusan Masalah
Berangkat dari latar belakang di atas, dapat pemakalah rumuskan masalah yang akan dibahas dalam makalah ini sebagai berikut:
1.    Bagaimana arti kenetralan dan ketidaknetral dalam penafsiran ?
2.    Bagaimana ketidaknetralan mufassir menjadi sebuah problem penafsiran ?

C.  Pembahasan
1.    Arti Netral dan Tidak Netral dalam Penafsiran
Saat kita membuka Kamus Besar Bahasa Indonesia kita akan temukan kata ‘netral’ dengan beberapa arti, yakni: tidak berpihak; tidak ikut atau tidak membantu salah satu pihak, tidak berwarna; dapat dipakai untuk semua warna, tidak di kelompok jantan atau betina, menunjukkan sifat yang secara kimia tidak asam dan tidak basa, dan berarti bebas; tidak terikat oleh pekerjaan, perkawinan dan sebagainya.[3]
Dalam kajian ini netral yang dinisbatkan kepada mufassir diartikan sebagai ketidakbolehan mufassir memihak kepada pendapat siapapun kecuali al-Qur’an dan Hadits[4]. Sehingga mufassir benar-benar memposisikan al-Qur’an sebagai hudan li nas (petunjuk bagi manusia) dan bukan membela pendapat siapapun yang menjadi kecenderungan mufassir dengan mengatasnamakan al-Qur’an sebagai dalil penguat argumen yang dilontarkan. Dalam proses penafsiran, seorang mufassir harus membebaskan dirinya sebebas-bebasnya dari berbagai keterikatan  yang akan menghalanginya mencapai petunjuk yang diberikan Allah SWT. di dalam ayat-ayat yang ditafsirkan. Maka, ketidak netralan yang merupakan kebalikan dari netral, dalam makalah ini dapat diartikan sebagai keberpihakan mufassir kepada pendapat tertentu selain al-Qur’an dan Hadits yang pada akhirnya menjadikan produk penafsirannya melenceng dari kebenaran yang terkandung di dalam al-Qur’an itu sendiri.
Kenetralan mufassir ini penting sekali dalam menafsirkan al-Qur’an. Sehingga Abu al-A’la al-Mawdudi _sebagaimana dikutip Nashruddin Baidan_ memposisikannya sebagai syarat yang pertama  yang harus dipunyai oleh setiap orang yang bermaksud menafsirkan al-Qur’an. Penegeasan Al-Mawdudi ini cukup beralasan bila diperhatikan berbagai tafsir yang menyimpang sebagai akibat logis dari pengaruh aliran yang dianut oleh mufassir.[5]

2.      Ketidaknetralan yang Menyimpang sebagai Sebuah Problem Penafsiran
Begitu pentingnya kenetralan mufassir dalam menyingkap makna-makna yang terkandung dalam al-Qur’an sebagaimana disyaratkan Al-Mawdudi seperti keterangan di atas. Akan tetapi dalam kenyataanya, banyak ditemui ketidaknetralan yang dilakukan mufassir dalam menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an. Jika kita mengamati beberapa kitab tafsir beserta penafsiran yang dihasilkan di dalamnya, kita tentu akan temukan beberapa penafsiran yang tidak bisa dikatan sebagai penjelas makna al-Qur’an dengan posisinya sebagai hudan li nas. Banyak diantara mufassir yang masih terikat dengan golongan, madzhab, kelompok yang diikuti dalam memaknai ayat-ayat yang ada dalam al-Qur’an. Kaum Rafidha misalnya, ketika menafsirkan potongan ayat :
تبّت يدا أبى لهب وتبّ[6
Yang terdapat dalam ayat pertama surah al-Lahab, ditafsiri  dengan Abu Bakar dan Umar. Sehingga pengertiannya menjadi “celakalah Abu Bakar dan Umar dengar sebenar-benar celaka”. Demikian pula kata بقرة dalam ayat 67 dari surah al-Baqarah :
 واذقال موسى لقومه إنّ الله يأمركم أن تذبحو بقرة
Mereka tafsirkan dengan ”‘Aisyah”, sehingga ayat itu berkonotasi,”sesungguhnya Allah memerintahkan kamu menyembelih ‘Aisyah’.
Penafsiran-penafsiran ini dikarenakan mufassirnya membela kelompok Rafidhah sebagai kelompok yang diikutinya. Rafidhah merupakan kelompok Syi’ah ekstrim. Mereka disebut ‘rafidhah’ karena menolak dan tidak mau mengakui khalifah  (pemerintahan) Abu Bakar dan Umar. Maka mereka berpendirian: Nabi menunjuk Ali menjadi Khalifah (kepala negara) untuk menggantikan beliau. Mereka menganggap sesat  para sahabat Nabi yang tidak mau tunduk dan patuh kepada Ali.  Mereka meyakini bahwa Ali senantiasa benar dan maksum. Hal ini sebagaimana keterangan al-Ghurabi dalam Tarikh al-Firaq al-Islamiyyah  yang dikutip Nashruddin Baidan. Tak ada rujukan dalam penafsiran ini  baik secara lughawi maupun syar’i, kecuali hanya didasarkan atas keyakinan subyektif yang diajarkan madzhabnya. Abu Bakar dan Umar dipandang kaum Rafidhah  telah merampas hak Ali  untuk menjadi khalifah, demikian pula ‘Aisyah , juga berupaya ke arah itu karena menurut keyakinan mereka Nabi telah berwasiat kepada Ali untuk menggantikan beliau. Guna melegalisasi keyakinan itu mereka menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an sesuai dengan garis madzhab yang mereka anut tersebut[7].
Hal serupa juga ada pada mufassir Mu’tazilah dalam menyikapi ayat:
وجوه يومئذ ناضرة. إلى ربها ناظرة.[8] 
Mereka mengatakan sebagaimana dikutip Shobirin dan Umma Farida, “Ketahuilah bahwa saudara-saudara kami dengan tegas menyangkal apa yang diduga oleh orang-orang yang meyakini kemungkinan melihat Allah (ru’yah) dengan alasan firman Allah tersebut, dengan mengajukan beberapa argumen.  Mereka menjelaskan bahwa kata nazhar di sini tidak berarti melihat, dan melihat tidak merupakan  salah satu makna dari nazhar. Nazhar itu bermacam-macam, antara lain (1) menggerakkan biji mata ke arah suatu benda untuk melihatnya, (2) menunggu, (3) simpati dan berbaik hati, dan (4) berfikir dan merenung. Mereka mengatakan, “jika melihat (ru’yah) bukan salah satu bagian  dari nazhar, berarti pendapat yang mempersamakan arti nazhar dengan ru’yah tidak relevan dengan arti lahiriah tersebut. Sehingga diperlukan mencari ta’wil ayat dengan arti lain selain ru’yah itu. Sebagian dari tokoh mu’tazilah memberikan pena’wilan dengan arti menunggu pahala meskipun kenyatannya pahala yang ditunggu itu tidak disebut dalam ayat di atas.[9]
Karena terlalu mengagungkan rasio mereka cenderung merasionalisasikan penafsiran ayat-ayat al-Qur’an sesuai dengan paham mereka sebagai mana telah disebutkan di atas.
Penafsiran seperti ini juga dilakukan kelompok batiniyah. Metodologi yang mereka gunakan dalam menafsirkan al-Qur’an menggunakan takwil (alegoris) yang bebas. Atribut ‘bebas’ ini dimaksudkan untuk membandingkan dengan memiliki aturan-aturran tersendiri.  Dalam menafsirkan al-Qur’an mereka tidak terikat dalam aturan-aturan yang ditetapkan secara baku  di kalangan mufassir mayoritas. Kebebasan yang diikutinya ini merupakan kebebasan yang salah jalan. Justru sesungguhnya mereka tunduk pada makna batin sedang ia lari dan memungkiri makna dhohir yang merupakan petujuk yang nyata. Kebebasan mufassir adalah pembebasan dirinya sebebas-bebasnya dari berbagai keterikatan  yang akan menghalanginya mencapai petunjuk yang diberikan Allah SWT. di dalam ayat-ayat yang ditafsirkan[10], bukan kebasan untuk lari dari petunjuk Allah. Oleh karena itu penakwilan mereka dinilai sesat dan menyimpang. Mereka menggunakan takwil dengan bebas untuk mengejar arti-arti batin yang tersimpan dalam tekstual ayat. Mereka beranggapan bahwa al-Qur’an itu mempunyai dua makna, yaitu makna lahir dan makna batin. Sedangkan yang dikehendaki adalah makna batinnya, karena yang dhahir itu dapat dimaklumi dari ketentuan bahasa. Mereka berpegang pada firman Allah:
Lalu diadakan di antara mereka dinding yang mempunyai pintu. Di sebelah dalamnya ada rahmat dan di sebelah luarnya dari situ ada siksa.(Q.S. al-Hadid: 13)

Metode penafsiran mereka sebenarnya merupakan cerminan dari keyakian yang mirip dengan falsafah Plato. Mereka percaya hukum-hukum agama seperti sembahyang, puasa, haji dan ibadah lainnya hanya perlu buat lapisan rakyat yang bodoh atau awam, dan bukan bagi orang-orang yang luar biasa (khawas) seperti mereka. Akibatnya, setiap ayat al-Qur’an  yang berkaitan dengan taklif mereka takwilkan  dengan cara mengambi arti batinnya. Sebagai contoh mereka menakwilkan wudlu dengan kepemimpinan imam, dan tayamum diibaratkan mengambil bimbingan  dari pengganti imam yang berwenang di saat imam yang menjadi hujjah sedang tidak ada.[11] 
Contoh Penafsiran-penafsiran di atas memperlihatkan kepada keita betapa kuatnya pengaruh alirah  yang mendominasi pemikiran mufassir sehingga ia senantiasa berusaha mengerahkan seluruh kemampuan  dan daya pikirnya dalam menafsirkan ayat al-Qur’an  supaya cocok dengan paham yang dianutnya. Dalam ungkapan lain, para penganut suatu aliran tertentu  cenderung berupaya menundukkan al-Qur’an di bawah pemikiran mereka. Bukan sebaliknya menjadikan al-Qur’an sebagai pedoman  atau panduan dalam berfikir. Dari itu mereka tidak segan-segan memanipulasi makna  yang dikandung olah suatu ayat, bahkan tanpa malu sedikitpun memberikan makna yang cabul dan sangat jijik terhadap firman Tuhan Yang Mulia dan Suci.
Dari uraian di atas, dapat ditarik benang merah bahwa, jika mufassir ingin selamat dari penafsiran yang menyimpang dari petunjuk al-Qur’an dan dari garis-garis yang benar, maka mufassir mutlak harus melepaskan diri dari paham yang dianutnya itu ketika menafsirkan Al-Qur’an; lalu ia menjadikan al-Qur’an dan hadits  sebagai pedoman dan panutan dalam proses penafsiran tersebut.

D.  Penutup
1.      Kesimpulan
Secara bahasa netral berarti: tidak berpihak; tidak ikut atau tidak membantu salah satu pihak, atau berarti bebas; tidak terikat oleh pekerjaan, perkawinan dan sebagainya. Sedangkan dalam kajian ini netral diartikan sebagai ketidakbolehan mufassir memihak kepada pendapat siapapun kecuali al-Qur’an dan Hadits. Maka untuk lawannya yakni ketidaknetralan dapat diartikan sebagai keberpihakan mufassir kepada pendapat tertentu selain al-Qur’an dan Hadits yang pada akhirnya menjadikan produk penafsirannya melenceng dari kebenaran yang terkandung di dalam al-Qur’an itu sendiri.
Ketidaknetralan mufassir dalam menafsirkan akan menjadi sebuah problem ketika penafsir tidak lagi menjadikan al-Qur’an sebagai hudan lin nas namun justru menundukkan al-Qur’an sebagai tameng pembela madzhab/kelompok/aliran yang diikuti dan diyakininya. Sehingga hasil penafsirannya menjadi melenceng dari kebenaran al-Qur’an itu sendiri. Maka, jika mufassir ingin selamat dari penafsiran yang menyimpang dari petunjuk al-Qur’an, maka mufassir mutlak harus melepaskan diri dari paham yang dianutnya itu ketika menafsirkan Al-Qur’an.

2.    Kata Penutup
Demikianlah makalah yang sedikit banyak mengurai permasalahan seputar ketidaknetralan mufassir dalam menafsirkan al-Qur’an. Segala kekurangan dan kesalahan mohon maaf yang sebesar-besarnya. Semoga bermanfaat. Aminn...


DAFTAR PUSTAKA

Al-Qur’an al-Karim
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, Cet. IV, 1995.
Dosen Tafsir Hadits Fakultas Ushuluddin Uin Sunan Kalijaga Yogyakarta, Studi Kitab Tafsir, edt. A.Rafiq, Yogyakarta: Teras, cet. 1, 2004,
Nashruddin Baidan, Wawasan Baru Ilmu Tafsir, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, cet. I, 2005.
Rosihon Anwar, Pengantar Ulumul Qur’an,Bandung: CV. Pustaka Setia, cet. II, 2012[1]Sobirin dan Umma Farida, Madzahib At-Fafsir,Kudus:STAIN KUDUS,2008, hlm.67
.



[1]Dosen Tafsir Hadits Fakultas Ushuluddin Uin Sunan Kalijaga Yogyakarta, Studi Kitab Tafsir, edt. A.Rafiq, Yogyakarta: Teras, cet. 1, 2004, hlm.vi
[2]Sobirin dan Umma Farida, Madzahib At-Fafsir,Kudus:STAIN KUDUS,2008, hlm.67
[3]Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, Cet. IV, 1995, hlm.688
[4]Nashruddin Baidan, Wawasan Baru Ilmu Tafsir, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, cet. I, 2005, hlm. 357
[5] Ibid.
[6] Al-Qur’an al-Karim Surah al-Lahab ayat: 1
[7]Nashruddin Baidan, Op.Cit.,hlm. 358
[8] Al-Qur’an al-Karim Surah al- Qiyamah : 22-23
[9] Sobirin dan Umma Farida, Op.Cit., hlm. 85
[10] Nashruddin Baidan, Op.Cit, hlm. 357
[11]Rosihon Anwar, Pengantar Ulumul Qur’an,Bandung: CV. Pustaka Setia, cet. II, 2012, hlm.206