SELEKTIF DALAM MEMILIH PASANGAN HIDUP
(Study Hadits Tentang Nikah)
A. Pendahuluan
Kalo
kita melihat umur kita yang beranjak dewasa, apabila ada rasa ketertarikan
antara laki-laki dan perempuan sungguh hal itu adalah hal yang lumrah dan
menjadi sunnatulloh, karena Allah telah berfirman dalam Al-Qur’an yang artinya:
Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa
yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis
emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah
kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik
(surga). (QS. Ali Imran: 14).
Tidak hanya
ketertarikan lawan jenis yang banyak dikatakan sebagai cinta.Jika pada masa-masa
kita sekarang initumbuh semangat mencari uang, tumbuh motivasi untuk menjadi
seorang yang kaya, itu suatu hal yang lumrah.Akan tetapi disamping Allah
menjadikan keindahan pandangan manusia terhadap lawan jenis, banyaknya harta,
anak-anak yang dibanggakan yang merupakan kesenangan hidup di dunia, Allah juga
menurunkan syari’at yang mengatur bagaimana kesenangan hidup ini menjadi nilai
ibadah. Karena tujuan manusia dan jin diciptakan di dunia ini adalah untuk
mengabdikan diri kepada Allah SWT., yang akhirnya setelah kematian menjemput
setiap nyawa, mereka akan memperoleh tempat kembali yang baik, yakni surga
sebagai imbalan karena mampu melewati jalan hidup yang telah digariskan Allah
ini dengan baik dan benar.
Ketika sadar
akan hal demikian, tentulah selektif dalam memilihi pasangan hidup adalah suatu
keniscayaan. Karena menikah tidak hanya melampiaskan hasrat seksual belaka.Pasangan
suami istri haruslah siap menjalani hidup bersama, dalam suka maupun duka,
dalam miskin ataupun kaya, saling melengkapi satu samalain, bisa saling
menutupi kekurangan pendamping hidupnya dan bisa saling hormat kepada siapa
yang menjadi belahan jiwanya, sehingga hidupnya penuh ketentraman dan kasih sayang
di bawah naungan ridlo Allah SWT. Itulah diantara tanda-tanda kekuasan Allah
adalah dijadikannya manusia berpasang-pasang dalam satu ikatan suami istri,
agar mereka cenderung dalam ketentraman dan berkasih sayang (QS. ar-Rum: 21).
Akan tetapi yang
menjadi pertanyaan adalah, pasangan yang bagaimanakah yang dapat menentramkan
kehidupan itu.Pasangan yang satu diantaranya bisa saling mengasihi dan menyayangi
di bawah payung rahmat dan ridloNya.Maka, kepada Pembaca yang budiman,
perkenankanlah Pemakalah mencoba mengurai hadits Nabi yang berhubungan dengan
hal ini yang kemudian kita diskusikan bersama. Dari latar belakang ini, dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut:
1.
Bagaimanakah
memilih pasangan hidup sesuai ajaran Nabi (Studi Hadits Nabi tentang nikah) ?
2.
Bagaimana Pandangan
fikih tentang nikah ?
B.
Pembahasan
1.
Hadits
Pertama
Rasululloh SAW. Telah bersabdah dalam sebuah Hadits
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه عَنِ النَّبِيِّ
صلى الله عليه وسلم قَالَ : تُنْكَحُ اَلْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ : لِمَالِهَا ,
وَلِحَسَبِهَا , وَلِجَمَالِهَا , وَلِدِينِهَا , فَاظْفَرْ بِذَاتِ اَلدِّينِ
تَرِبَتْ يَدَاكَ
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa
Nabi Shallallaahu 'alaihiwaSallam bersabda: "Perempuan itu dinikahi karena
empat hal, yaitu: harta, kedudukannya, kecantikan, dan agamanya. Dapatkanlah
wanita yang taat beragama, engkau akan berbahagia."[1]
Sementara
itu hadits yang senada dengan hadits diatas adalah sebagaimana dikutip
HamdaniBakran berikut:
تُنْكَحُ اَلْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ : لِمَالِهَا ,
وَلِنَسَبِهَا , وَلِجَمَالِهَا , وَلِدِينِهَا , فَاظْفَرْ بِذَاتِ اَلدِّينِ
تَرِبَتْ يَدَاكَ
Perempuan itu dinikahi karena empat hal, yaitu:
harta, kedudukannya, kecantikan, dan agamanya. Dapatkanlah wanita yang taat
beragama, niscaya kedua tanganmu akan berdebu.(HR. Bukhari dan Muslim dari Abu
Hurairah Ra.)"[2]
Dari
hadits di atas, Rasululloh SAW menjelaskan bahwa kecenderungan laki-laki dalam
menikahi wanita adalah:
1.
Harta, ada banyak lelaki/perempuan yang disukai dan dipuja oleh lawan
jenisnya karena harta yang ada pada dirinya. Hal itu adalah sebuah kewajaran
karena memang harta menjadi sebab banyaknya kenikmatan dan kemudahan yang dapat
dirasakan setiap orang, walaupun ternyata harta juga sering dituduh menjadi
penyebab sebuah kehancuran dalam kehidupan seseorang.
2. Kedudukan, banyak juga orang memilih pasangan hidup karena kedudukan
keluarganya.Nasab yang berkedudukan akan menjadikan wanita/lelaki itu
dihormati. Hal tersebut juga wajar mengingat pentingnya eksistensi sebuah
dinasti yang unggul baik secara fisik maupun mental dalam sebuah komunitas.
3. Keindahan
Fisik, normalnya
memang setiap kita akan tertarik dengan segala keindahan yang ada pada diri
seseorang sebelum kita mempertimbangan faktor lainnya. Karena memang
demikianlah Tuhan telah menjadikan kecintaan pada Syahwat (hal-hal yang
menyenangkan) pada diri manusia. Wajar jika kemudian kita bangga dan berusaha
untuk mendapatkan pasangan hidup yang memiliki keindahan fisik yang sempurna
dan menonjol.
4. Keshalehan/taat
beragama, kebaikan diri
seseorang sering menjadi pertimbangan dalam memilih pasangan hidup. Namun
banyak orang yang menjadikan keshalihan sebagai nilai plus dalam mencari jodoh
bukan menjadi pertimbangan yang pertama dan utama. Padahal teorinya justru
harta, turunan dan rupa adalah nilai plusnya sementara keshalehan adalah
pertimbangannya. [3]
Akan tetapi yang perlu diperhatikan adalah dalam hadits tersebut
Rosululloh SAW menekankan untuk memilih pendamping hidup orang yang taat
beragama.Karena mengarungi kehidupan rumah tangga adalah menghadapi berbagai
bentuk permasalahan yang komplek. Yang mana setiap suami atau istri mempunyai
hak dan kewajiban terhadap satu sama lain. Orang yang taat beragama, dalam hal
ini tentunya harus berilmu.Bagaimana bias taat dengan benar kalau tidak tahu
tentang hal-hal yang harus ditaatai dan mana yang harus dijahui. Dalam sebuah
syair jawa yang masyhur saat ini dijelaskan:
Kang aran soleh
Bagus atine
Kerono mapan sari ‘ilmune
Laku toreqotlanma’rifate
Ugohakekotmanjingrasane.[1]
Atas dasar ilmu yang benar
dan teramalkan inilah pasangan suami istri yang sholih dan shilihah dapat
memahami satu sama lain. Maka ketika telah berhasil memilih orang yang taat beragama
sebagai prioritas, Rosulullah memberikan jawaban atas perintahnya, dengan
motivasi bahwasannyaakan hidup berbahagia.
Jika melihat teks hadits, wanita adalah pilihan yang mana biasanya
para pria tertartik karena empat hal tersebut.Akan tetapi dalam konteksnya,
wanitapun dapat memilih. Ketika pria datang padanya yang hendak meminangnya,
wanitapun dapat menyeleksi sesuai apa yang diajarkan Nabi, sehingga menolak dan
menerimanya pun sebuah pilihan.
Begitu pentingnya memilih pasangan hidup dalam makalah ini,
kiranya perlu pemakalah kutib tips memilih pasangan hidup sesuai ajaran islam,
semoga bermanfaat :
A. Beberapa kriteria memilih calon istri
1.
Beragama islam
(muslimah). Ini adalah syarat yang utama dan pertama.
2.
Memiliki akhlak
yang baik. Wanita yang berakhlak baik insya Allah akan mampu menjadi ibu dan
istri yang baik.
3. Memiliki dasar
pendidikan Islam yang baik. Wanita yang memiliki dasar pendidikan Islam
yang baik akan selalu berusaha untuk menjadi wanita sholihah yang akan selalu
dijaga oleh Allah SWT. Wanita sholihah adalah sebaik-baik perhiasan dunia.
4.
Memiliki sifat
penyayang. Wanita yang penuh rasa cinta akan memiliki banyak sifat kebaikan.
5. Sehat secara fisik.
Wanita yang sehat akan mampu memikul beban rumah tangga dan menjalankan
kewajiban sebagai istri dan ibu yang baik.
6. Dianjurkan
memiliki kemampuan melahirkan anak. Anak adalah generasi penerus yang penting
bagi masa depan umat. Oleh karena itulah, Rasulullah SAW menganjurkan agar
memilih wanita yang mampu melahirkan banyak anak.
7. Sebaiknya
memilih calon istri yang masih gadis terutama bagi pemuda yang belum
pernah menikah. Hal ini dimaksudkan untuk memelihara keluarga yang baru
terbentuk dari permasalahan lain.
B. Beberapa kriteria memilih calon suami
1.
Beragama Islam
(muslim). Suami adalah pembimbing istri dan keluarga untuk dapat selamat di
dunia dan akhirat, sehingga syarat ini mutlak diharuskan.
2. Memiliki akhlak
yang baik. Laki-laki yang berakhlak baik akan mampu membimbing keluarganya ke
jalan yang diridhoi Allah SWT.
3. Sholih dan taat
beribadah. Seorang suami adalah teladan dalam keluarga, sehingga tindak
tanduknyaakan ‘menular’ pada istri dan anak-anaknya.
4. Memiliki ilmu
agama Islam yang baik. Seorang suami yang memiliki ilmu Islam yang baik akan
menyadari tanggung jawabnya pada keluarga, mengetahui cara memperlakukan istri,
mendidik anak, menegakkan kemuliaan, dan menjamin kebutuhan-kebutuhan rumah
tangga secara halal dan baik.
Sebagai catatan tambahan, dianjurkan memilih calon pasangan hidup yang jauh dari silsilah kekerabatan.Hal ini dimaksudkan untuk menjaga keturunan dari penyakit-penyakit menular atau cacat bawaan kekerabatannya.Selain itu juga dapat memperluas pertalian kekeluargaan dan ukhuwah islamiyah.
Semoga kita semua dibimbing oleh Allah SWT dalam berikhtiar mendapatkan pasangan hidup yang terbaik dan diridhoi-Nya serta dapat ikut serta menemani kita ke surga dunia dan akhirat.Amin[5].
2.
Hadits
Ke Dua
Ketika sudah mampu dan telah menemukan pasangan hidup yang diidamkan sesuai kriteria petunjuk Agama, maka menikah adalah lebih baik dari pada membujang, karena akan lebih menjaga pandangan mata dan memelihara kemaluan. Nabi SAW. Bersabda:
حَدَّثَنَاأَبُوبَكْرِبْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَأَبُوكُرَيْبٍ قَالَاحَدَّثَنَاأَبُومُعَاوِيَةَعَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ عُمَارَةَ بْنِ عُمَيْرٍعَنْ عَبْدِالرَّحْمَنِ بْنِ يَزِيدَ عَنْ عَبْدِاللَّهِ قَالَ :قَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَامَعْشَرَالشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْيَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ[6]
Telah menceritakan kepadaku Abu Bakar bin Abi Syaibah dan Abu Kuraib, keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami Mu’awiyah dari al-A’masy dari Umaroh bin ‘Umair dari Abdur Rohman bin Yazid dari Abdillah, dia berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda pada kami: "Wahai generasi muda, barangsiapa di antara kamu telah mampu berkeluarga hendaknya ia kawin, karena ia dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Barangsiapa belum mampu hendaknya berpuasa, sebab ia dapat mengendalikanmu
Para ulama’ berselisih pendapat mengenai makna baa-ah ini. Ada yang mengataka bahwa yang dimaksud adalah jimak, sehingga takdir kalamnya: barang siapa kuat jimak diantara kalian lantara kemampuannya mencari ongkos nikah, maka hendaklah menikah. Dan barang siapa tidak kuat jimak karena tidak mampu mencari ongkos nikah, hendaklah berpuasa, untuk memutuskan keburukan maninya. Dan juga ada yang mengatakan bahwasannya arti baa-ah adalah ongkos nikah.[7]
3.
Kajian Fikih
Menikah bukanlah permainan yang dapat dilakukan
seenaknya.Menikah adalah beribadah dengan penuh tanggung jawab.Akad nikah
sangatlah syakral, karena dapat menghalalkan sesuatu yang asalnya haram sebelum
adanya akad.
Arti Nikah
Secara
bahasa Nikah berarti kumpul. Kalau diucapkan :Nakaahatilasyjaaru,
artinya: pepohonan itu menyatu dan salin melilit[8].
Sedangkan menurut peraturan syara’, nikah berarti: Akad syar’iyang dapat menghalalkan hubungan
seksual antara lawan Jenis dengan lafadzinkahatau tazwij atau
terjemahannya[9].
Rukun-rukunNikah
beserta Syarat-syaratnya
Rukun nikah ada lima:
1. Mempelai laki-laki, dengan syarat :
-
Islam,
-
Tertentu
(mu’ayyan) : tidak dibebaskan antara dua orang atau lebih.
-
Atas
kemauan sendiri
-
Mengetahui
nama, nasab, keadaan istri dan kehalalannya
-
Lelaki
sejati, tidak banci
2.
Mempelai
wanita
- Bukan mahram
Wanita yang haram dinikahi ada 14 sebagaiamana diterangkan
dalam Al-Qur’an yang artinya:
Diharamkan atas
kamu (mengawini) (1) ibu-ibumu; (2) anak-anakmu yang perempuan; (3) saudara-saudaramu
yang perempuan, (4) saudara-saudara bapakmu yang perempuan;(5) saudara-saudara
ibumu yang perempuan; (6) anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang
laki-laki; (7) anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; (8) ibu-ibumu
yang menyusui kamu; (9) (10) saudara perempuan sepersusuan; (11) ibu-ibu
isterimu (mertua); (12) anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari
isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu
itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan
diharamkan bagimu) (13) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); (14) dan
menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang
telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang. (QS. An-Nisa’: 23)
Hal yang diharamkan
karena faktor sesusuansama dengan yang diharamkan karena faktor nasab. Sehingga
setiap perempuan yang diharamkan dinikahi karena faktor nasab, sama juga halnya
sama juga halnya yang diharamkan karena faktor sesusuan .kecuali ibu saudara
laki-lakinya dan saudara perempuan anak laki-lakinyasesusuan tidak diharamkan.[11]
Sedangkan sesusuan yang diharamkan adalah sesusuan yang dilakukan lima kali atau lebih sebelum bayi berumur dua tahun.[12]
- Tertentu (mu’ayyanah) : tidak dibebaskan antara dua orang atau lebih.
-
Tidak
dalam masa iddah[13] atau menjadi
istri orang
-
Wanita
sejati, tidak banci
3. Wali;
dengan syarat: Atas kehendak sendiri (tidak dipaksa), berakal, baligh, merdeka,
lelaki sejati, muslim, tidak fasiq, tidak dalam keadaan ihrom, dan tidakmahjuralaihsebab
safeh.
4. Dua
saksi, dengan syarat: beragama islam, baligh, berakal, merdeka (bukan budak),
dapat mendengar, dapat melihat, dapat berbicara, memahami bahasa orang yang
akad, tidak fasiq, tidak menduduki posisi sebagai wali yang diwakilkan.
ijab merupakan pernyataan wali menikahkan anak perempuannya kepada
calon mempelai laki-laki. Sementara qabul adalah pernyataan penerimaan dari
calon mempelai laki-laki atas pernyataan wali.Dengan syarat menggunakan kata inkah/tazwijatauyang
dikeluarkannya. Contoh:
يَا فَخْرِى, أَنْكَحْتُكَ وَزَوَّجْتُكَ إِبْنَتِي
مَارِيَا بِمَهَرِ خَمْسِيْنَ غِرَامًا مِنَ الذَّهَبِ وَأَدَوَاتِ الصَّلاةِ حالا
قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِيْجَهَالنفسي بالِمَهَرٍ
المَذْكُوْرٍ حالا
Hukum Nikah
Hukum nikah ada lima
1.
Mubah: artinya,
pada dasarnya nikah itu tidak diwajibkan
2.
Sunnah; Nikah
disunnahkan bagi orang yang sudah ada keinginan untuk menikah dan ada biayanya
3. Wajib:
bagi orang yang sudah mampu dan ingin
sekali menikah bahkan dikhawatirkan jatuh dalam perzinaan, maka wajib baginya
menikah
4. Makruh,: bagi
dia yang tidak ada hasrat untuk menikah. Hal ini dikarenakan ada dua indikator:
- Tidak mempunyai
ongkos nikah. Hal ini berarti dimakruhkan karena jika ia menyetujui akad,
berarti ia menyanggupi hal yang tidak ia mampui.
-
Mempunyai ongkos
nikah, namun tidak sanggup dengan kekuatan yang berhubungan dengan nafkah
batin. Hal ini bias saja dikarenakan seperti; terpotong dzakarnya, impoten,
atau karena sakit yang sulit diharap sembuhnya.
Hikmah Pernikahan
Diantara hikmah disyare’atkan nikah adalah:
·
Menikah dapat
menjaga kehormatan diri dan menjaga diri dari perbuatan yang haram
·
Menikah adalah
sarana terbaim menghasilkan keturunan
·
Menciptakan
keluarga yang baik sebagai komponen terbentuknya tatanan masyarakat[16]
C.
Penutup
Islam mengajarkan kepada
pengikutnyabagaimana cara menghasilkan bibit atau bayi yang baik yang mempunyai
kwalitas kesehatan ruhani yang unggul. Maka yang perlu diperhatikan adalah
sebuah perkawinan bukanlah sekedar pelampiasan hasrat seks, tetapi pernikahan mempunyai
tujuan yang utama, yaitu kepatuhan terhadap Allah dan RasulNya serta
melaksanakan amanat-amanat ketuhanan yaitu melahirkan calon-calon pengganti
Allah (khalifah)[17],
yang sangat diharapkan akan dapat meneruskan pengembangan syiar Islam di
muka bumi ini.
Dengan segala ketentuan hukum, tujuan dan
hikmah nikah yang ada maka selektif dalam memilih pasangan hidup adalah sebuah
keharusan sebelum kita mengarungi bahtera rumah tangga, terlepas dari konsep
jodoh yang telah digariskan Allah kepada setiap hamba.
Demikianlah makalah yang akhirnya muncul
di hadapan sidang pembaca yang budiman.Mohon maaf atas segala khilaf, mohon
maklum atas segala kekurangan, dan mohon kritik konstruktif demi perbaikan.
DAFTAR PUSTAKA
Abu Al-Husain Muslim bin Al-Hajjaj bin Muslim
Al-QusyairiAn- Nisaburi, Shohih Muslim, Juz, 7 hal. 174, dalam
MaktabahSyamilah.
Al-HafizhZaki Al-Dun
‘Abd Al-Azhin Al-Munaziri, Ringkasan Shohih Muslim, terj. SyinqithyDjamaluddin
dan H.M. MochtarZoerni, cet. II, Bandung: PT. Mizan Pustaka, 2009.
As-Syekh Muhammad Amin
Al-Kurdiy, TanwirulQulub,Singqapurah: Jeddah, tt., 338.
Dirjen Pembinaan Kelembagaan Agama Islam 1998/1999, Asy-Syari’at:
Al-Fiqh, untuk Kelas 3 MAK, Jakarta:
Departemen Agama RI, 1998.
Imam TaqiyuddinAbuBakar
bin Muhammad al-Husaini, KifayatulAhyar: Kelengkapan Orang Saleh, bag.
Ke-2,terj.Syarifuddin Anwar dan MishbahMusthafa, Surabaya: Bina Iman, tt., .
Muhammad bin Qosimal-Ghoziy¸FatchulQorib, Semarang:
Toha Putera, tt.
Abdullah at-Taufiq, Pintu Jodoh, http://abdullahattaufiq wordpress.com /2013/05/22 /
pintu-jodoh/. (Kamis, 26 Septemeber 2013, 07.02
WIB)
FinoArfiantono, Tips Memilih Pasangan Hidup,
http://cara-muhammad.com/
tips/tips-memilih-pasangan-hidup/. (Kamis, 26 Septemeber
2013, 06.40WIB.)
HamdaniBakran Adz-DzakteyKecerdasan Kenabian: Mengembangkan
Potensi Robbani Melalui peningkatan Kesehatan Ruhani, Yogyakarta: al-Manar,
2008.
Muhammad
bin Ibrahim bin Abdullah At-Tuwaijiri, Ensiklopei Islam al-Kamil, terj.
Ahmad Munirbadjeberdkk., Jakarta: Darus sunnah Press, 2011.
NIDDUMULUBERCERITAdalamhttp://kangulumuddin.blogspot.com/2011/01/syair-gus-dur.html (18.08-04 Oktober 2013).
[1] Al-HafizhZaki
Al-Dun ‘Abd Al-Azhin Al-Munaziri, Ringkasan Shohih Muslim, terj.
SyinqithyDjamaluddin dan H.M. MochtarZoerni, cet. II, Bandung: PT. Mizan
Pustaka, 2009, hlm. 430.
[2]HamdaniBakran
Adz-DzakteyKecerdasan Kenabian: Mengembangkan Potensi Robbani Melalui
peningkatan Kesehatan Ruhani, Yogyakarta: al-Manar, 2008, hlm. 12.
[3]Abdullah at-Taufiq, pintu jodoh, http://abdullahattaufiq.wordpress.com/2013/05/22
/pintu-jodoh/. Kamis, 26 Septemeber 2013, 07.02 WIB
[4]Terkenal denganSyair Gus Dur, Siir Tanpo Waton, NIDDUMULU
BERCERITAdalam http://kangulumuddin.blogspot.com/2011/01/syair-gus-dur.html (18.08-04 Oktober 2013).
[5]Referensi:
1.
“Dan
janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman.
Sesungguhnya wanita budak yang Mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun
ia menarik hatimu … .” (QS. Al Baqarah : 221)
2.
“Wanita-wanita
yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat
wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk
laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang
baik (pula) … .” (QS. An Nur : 26)
3.
“Maka
wanita-wanita yang shalihah ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara
dirinya, oleh karena itu Allah memelihara mereka.” (QS. An Nisa’ : 34)
4.
“Dunia
adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita shalihah.” (HR.
Muslim)
5.
Dari
Anas bin Malik, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallambersabda : ” …
kawinilah perempuan penyayang dan banyak anak … .” (HR. Ahmad dan dishahihkan
oleh Ibnu Hibban)
6.
Dari
Jabir, dia berkata, saya telah menikah maka kemudian saya mendatangi Nabi
Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dan bersabda beliau Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam
: “Apakah kamu sudah menikah ?” Jabir berkata, ya sudah. Bersabda Rasulullah :
“Perawan atau janda?” Maka saya menjawab, janda. Rasulullah bersabda : “Maka
mengapa kamu tidak menikahi gadis perawan, kamu bisa bermain dengannya dan dia
bisa bermain denganmu.”
7.
“
… dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita
Mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang Mukmin lebih baik dari
orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang
Allah mengajak ke Surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan
ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil
pelajaran.” (QS. Al Baqarah : 221)
8.
“Apabila
kamu sekalian didatangi oleh seseorang yang Dien dan akhlaknya kamu ridhai maka
kawinkanlahia. Jika kamu sekalian tidak melaksanakannya maka akan terjadi
fitnah di muka bumi ini dan tersebarlah kerusakan.” (HR. At Tirmidzi)
9.
“Dan
kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu dan orang-orang yang
layak (nikah) dan hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu
yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan
karunia-Nya dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An
Nur : 32)
10.
Dari
Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu berkata, bersabda Rasulullah Shallallahu
‘AlaihiWaSallam : “Jangan membenci seorang Mukmin (laki-laki) pada Mukminat
(perempuan) jika ia tidak suka suatu kelakuannya pasti ada juga kelakuan
lainnya yang ia sukai.” (HR. Muslim)
11.
Al
Hasan bin Ali rahimahullah pernah berkata pada seorang laki-laki
: “Kawinkanlahputerimu dengan laki-laki yang bertakwa sebab jika laki-laki
itu mencintainya maka dia akan memuliakannya, dan jika tidak menyukainya maka
dia tidak akan mendzaliminya.”( FinoArfiantono, Tips Memilih Pasangan Hidup, http://cara-muhammad.com/tips/tips-memilih-pasangan-hidup/.
Kamis, 26 Septemeber 2013, 06.40WIB.)
[6]Abu
Al-Husain Muslim bin Al-Hajjaj bin Muslim Al-QusyairiAn- Nisaburi, Shohih
Muslim, Juz, 7 hal. 174, dalam MaktabahSyamilah.
[7] Imam
TaqiyuddinAbuBakar bin Muhammad al-Husaini, KifayatulAhyar: Kelengkapan
Orang Saleh, bag. Ke-2,terj.Syarifuddin Anwar dan MishbahMusthafa,
Surabaya: Bina Iman, tt., hlm. 80.
[10]Mahram adalah orang
yang haram dinikahi selamanya, baik karena hubungan kekerabatan, sesusuan,
ataupun karena hubungan perkawninan. (Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah
At-Tuwaijiri, Ensiklopei Islam al-Kamil, terj. Ahmad Munirbadjeberdkk.,
Jakarta: Darus sunnah Press, 2011, hlm. 1045)
[12]Ibid.
[13]‘Iddah yaitu
masa menanti yang diwajibkan atas perempuan yang ditinggalkan mati suaminya dan
yang bukan (ditinggal mati_cerai). (Imam TqiyuddinAbuBakar bin Muhammad
al-Husaini, Op.Cit. hlm. 80256.)
[15]Dirjen
Pembinaan Kelembagaan Agama Islam 1998/1999, Asy-Syari’at: Al-Fiqh,
untuk Kelas 3 MAK, Jakarta: Departemen
Agama RI, 1998, hlm. 3.
0 Comments
Bagaimana Pendapat Anda ?