Sabtu, 25 Januari 2014

0 CARI JODOH ALA ISLAM



SELEKTIF DALAM MEMILIH PASANGAN HIDUP

(Study Hadits Tentang Nikah)

Disusun Oleh:
Ahmad Rosikhun dan Chanif Noor Hidayat




A.  Pendahuluan


Kalo kita melihat umur kita yang beranjak dewasa, apabila ada rasa ketertarikan antara laki-laki dan perempuan sungguh hal itu adalah hal yang lumrah dan menjadi sunnatulloh, karena Allah telah berfirman dalam Al-Qur’an yang artinya:

 
Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga). (QS. Ali Imran: 14).

Tidak hanya ketertarikan lawan jenis yang banyak dikatakan sebagai cinta.Jika pada masa-masa kita sekarang initumbuh semangat mencari uang, tumbuh motivasi untuk menjadi seorang yang kaya, itu suatu hal yang lumrah.Akan tetapi disamping Allah menjadikan keindahan pandangan manusia terhadap lawan jenis, banyaknya harta, anak-anak yang dibanggakan yang merupakan kesenangan hidup di dunia, Allah juga menurunkan syari’at yang mengatur bagaimana kesenangan hidup ini menjadi nilai ibadah. Karena tujuan manusia dan jin diciptakan di dunia ini adalah untuk mengabdikan diri kepada Allah SWT., yang akhirnya setelah kematian menjemput setiap nyawa, mereka akan memperoleh tempat kembali yang baik, yakni surga sebagai imbalan karena mampu melewati jalan hidup yang telah digariskan Allah ini dengan baik dan benar.

Ketika sadar akan hal demikian, tentulah selektif dalam memilihi pasangan hidup adalah suatu keniscayaan. Karena menikah tidak hanya melampiaskan hasrat seksual belaka.Pasangan suami istri haruslah siap menjalani hidup bersama, dalam suka maupun duka, dalam miskin ataupun kaya, saling melengkapi satu samalain, bisa saling menutupi kekurangan pendamping hidupnya dan bisa saling hormat kepada siapa yang menjadi belahan jiwanya, sehingga hidupnya penuh ketentraman dan kasih sayang di bawah naungan ridlo Allah SWT. Itulah diantara tanda-tanda kekuasan Allah adalah dijadikannya manusia berpasang-pasang dalam satu ikatan suami istri, agar mereka cenderung dalam ketentraman dan berkasih sayang (QS. ar-Rum: 21).

Akan tetapi yang menjadi pertanyaan adalah, pasangan yang bagaimanakah yang dapat menentramkan kehidupan itu.Pasangan yang satu diantaranya bisa saling mengasihi dan menyayangi di bawah payung rahmat dan ridloNya.Maka, kepada Pembaca yang budiman, perkenankanlah Pemakalah mencoba mengurai hadits Nabi yang berhubungan dengan hal ini yang kemudian kita diskusikan bersama. Dari latar belakang ini, dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut:

1.      Bagaimanakah memilih pasangan hidup sesuai ajaran Nabi (Studi Hadits Nabi tentang nikah) ?
2.      Bagaimana Pandangan fikih tentang nikah ?

B.  Pembahasan
1.    Hadits Pertama

Rasululloh SAW. Telah bersabdah dalam sebuah Hadits

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ : تُنْكَحُ اَلْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ : لِمَالِهَا , وَلِحَسَبِهَا , وَلِجَمَالِهَا , وَلِدِينِهَا , فَاظْفَرْ بِذَاتِ اَلدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihiwaSallam bersabda: "Perempuan itu dinikahi karena empat hal, yaitu: harta, kedudukannya, kecantikan, dan agamanya. Dapatkanlah wanita yang taat beragama, engkau akan berbahagia."[1]

Sementara itu hadits yang senada dengan hadits diatas adalah sebagaimana dikutip HamdaniBakran berikut:

تُنْكَحُ اَلْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ : لِمَالِهَا , وَلِنَسَبِهَا , وَلِجَمَالِهَا , وَلِدِينِهَا , فَاظْفَرْ بِذَاتِ اَلدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
Perempuan itu dinikahi karena empat hal, yaitu: harta, kedudukannya, kecantikan, dan agamanya. Dapatkanlah wanita yang taat beragama, niscaya kedua tanganmu akan berdebu.(HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah Ra.)"[2]

Dari hadits di atas, Rasululloh SAW menjelaskan bahwa kecenderungan laki-laki dalam menikahi wanita adalah:

1.    Harta, ada banyak lelaki/perempuan yang disukai dan dipuja oleh lawan jenisnya karena harta yang ada pada dirinya. Hal itu adalah sebuah kewajaran karena memang harta menjadi sebab banyaknya kenikmatan dan kemudahan yang dapat dirasakan setiap orang, walaupun ternyata harta juga sering dituduh menjadi penyebab sebuah kehancuran dalam kehidupan seseorang.

2. Kedudukan, banyak juga orang memilih pasangan hidup karena kedudukan keluarganya.Nasab yang berkedudukan akan menjadikan wanita/lelaki itu dihormati. Hal tersebut juga wajar mengingat pentingnya eksistensi sebuah dinasti yang unggul baik secara fisik maupun mental dalam sebuah komunitas.

3.   Keindahan Fisik, normalnya memang setiap kita akan tertarik dengan segala keindahan yang ada pada diri seseorang sebelum kita mempertimbangan faktor lainnya. Karena memang demikianlah Tuhan telah menjadikan kecintaan pada Syahwat (hal-hal yang menyenangkan) pada diri manusia. Wajar jika kemudian kita bangga dan berusaha untuk mendapatkan pasangan hidup yang memiliki keindahan fisik yang sempurna dan menonjol.

4.  Keshalehan/taat beragama, kebaikan diri seseorang sering menjadi pertimbangan dalam memilih pasangan hidup. Namun banyak orang yang menjadikan keshalihan sebagai nilai plus dalam mencari jodoh bukan menjadi pertimbangan yang pertama dan utama. Padahal teorinya justru harta, turunan dan rupa adalah nilai plusnya sementara keshalehan adalah pertimbangannya. [3]


Akan tetapi yang perlu diperhatikan adalah dalam hadits tersebut Rosululloh SAW menekankan untuk memilih pendamping hidup orang yang taat beragama.Karena mengarungi kehidupan rumah tangga adalah menghadapi berbagai bentuk permasalahan yang komplek. Yang mana setiap suami atau istri mempunyai hak dan kewajiban terhadap satu sama lain. Orang yang taat beragama, dalam hal ini tentunya harus berilmu.Bagaimana bias taat dengan benar kalau tidak tahu tentang hal-hal yang harus ditaatai dan mana yang harus dijahui. Dalam sebuah syair jawa yang masyhur saat ini dijelaskan:

Kang aran soleh
Bagus atine
Kerono mapan sari ‘ilmune
Laku toreqotlanma’rifate
Ugohakekotmanjingrasane.[1]

Atas  dasar ilmu yang benar dan teramalkan inilah pasangan suami istri yang sholih dan shilihah dapat memahami satu sama lain. Maka ketika telah berhasil memilih orang yang taat beragama sebagai prioritas, Rosulullah memberikan jawaban atas perintahnya, dengan motivasi bahwasannyaakan hidup berbahagia.

Jika melihat teks hadits, wanita adalah pilihan yang mana biasanya para pria tertartik karena empat hal tersebut.Akan tetapi dalam konteksnya, wanitapun dapat memilih. Ketika pria datang padanya yang hendak meminangnya, wanitapun dapat menyeleksi sesuai apa yang diajarkan Nabi, sehingga menolak dan menerimanya pun sebuah pilihan.
Begitu pentingnya memilih pasangan hidup dalam makalah ini, kiranya perlu pemakalah kutib tips memilih pasangan hidup sesuai ajaran islam, semoga bermanfaat :


A. Beberapa kriteria memilih calon istri
1.      Beragama islam (muslimah). Ini adalah syarat yang utama dan pertama.
2.      Memiliki akhlak yang baik. Wanita yang berakhlak baik insya Allah akan mampu menjadi ibu dan istri yang baik.
3.    Memiliki dasar pendidikan Islam yang  baik. Wanita yang memiliki dasar pendidikan Islam yang baik akan selalu berusaha untuk menjadi wanita sholihah yang akan selalu dijaga oleh Allah SWT. Wanita sholihah adalah sebaik-baik perhiasan dunia.
4.      Memiliki sifat penyayang. Wanita yang penuh rasa cinta akan memiliki banyak sifat kebaikan.
5.  Sehat secara fisik. Wanita yang sehat akan mampu memikul beban rumah tangga dan menjalankan kewajiban sebagai istri dan ibu yang baik.
6.   Dianjurkan memiliki kemampuan melahirkan anak. Anak adalah generasi penerus yang penting bagi masa depan umat. Oleh karena itulah, Rasulullah SAW menganjurkan agar memilih wanita yang mampu melahirkan banyak anak.
7.   Sebaiknya memilih calon istri yang masih gadis terutama bagi pemuda yang belum pernah menikah. Hal ini dimaksudkan untuk memelihara keluarga yang baru terbentuk dari permasalahan lain.

B. Beberapa kriteria memilih calon suami

1.      Beragama Islam (muslim). Suami adalah pembimbing istri dan keluarga untuk dapat selamat di dunia dan akhirat, sehingga syarat ini mutlak diharuskan.
2.  Memiliki akhlak yang baik. Laki-laki yang berakhlak baik akan mampu membimbing keluarganya ke jalan yang diridhoi Allah SWT.
3.   Sholih dan taat beribadah. Seorang suami adalah teladan dalam keluarga, sehingga tindak tanduknyaakan ‘menular’ pada istri dan anak-anaknya.
4.    Memiliki ilmu agama Islam yang baik. Seorang suami yang memiliki ilmu Islam yang baik akan menyadari tanggung jawabnya pada keluarga, mengetahui cara memperlakukan istri, mendidik anak, menegakkan kemuliaan, dan menjamin kebutuhan-kebutuhan rumah tangga secara halal dan baik.

Sebagai catatan tambahan, dianjurkan memilih calon pasangan hidup yang jauh dari silsilah kekerabatan.Hal ini dimaksudkan untuk menjaga keturunan dari penyakit-penyakit menular atau cacat bawaan kekerabatannya.Selain itu juga dapat memperluas pertalian kekeluargaan dan ukhuwah islamiyah.

Semoga kita semua dibimbing oleh Allah SWT dalam berikhtiar mendapatkan pasangan hidup yang terbaik dan diridhoi-Nya serta dapat ikut serta menemani kita ke surga dunia dan akhirat.Amin[5].

2.    Hadits Ke Dua

Ketika sudah mampu dan telah menemukan pasangan hidup yang diidamkan sesuai kriteria petunjuk Agama, maka menikah adalah lebih baik dari pada membujang, karena akan lebih menjaga pandangan mata dan memelihara kemaluan. Nabi SAW. Bersabda:
حَدَّثَنَاأَبُوبَكْرِبْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَأَبُوكُرَيْبٍ قَالَاحَدَّثَنَاأَبُومُعَاوِيَةَعَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ عُمَارَةَ بْنِ عُمَيْرٍعَنْ عَبْدِالرَّحْمَنِ بْنِ يَزِيدَ عَنْ عَبْدِاللَّهِ قَالَ :قَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَامَعْشَرَالشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْيَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ[6]

Telah menceritakan kepadaku Abu Bakar bin Abi Syaibah dan Abu Kuraib, keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami Mu’awiyah dari al-A’masy dari Umaroh bin ‘Umair dari Abdur Rohman bin Yazid dari Abdillah, dia berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda pada kami: "Wahai generasi muda, barangsiapa di antara kamu telah mampu berkeluarga hendaknya ia kawin, karena ia dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Barangsiapa belum mampu hendaknya berpuasa, sebab ia dapat mengendalikanmu

Para ulama’ berselisih pendapat mengenai makna baa-ah ini. Ada yang mengataka bahwa yang dimaksud adalah jimak, sehingga takdir kalamnya: barang siapa kuat jimak diantara kalian lantara kemampuannya mencari ongkos nikah, maka hendaklah menikah. Dan barang siapa tidak kuat jimak karena tidak mampu mencari ongkos nikah, hendaklah berpuasa, untuk memutuskan keburukan maninya. Dan juga ada yang mengatakan bahwasannya arti baa-ah adalah ongkos nikah.[7]

3.    Kajian Fikih
Menikah bukanlah permainan yang dapat dilakukan seenaknya.Menikah adalah beribadah dengan penuh tanggung jawab.Akad nikah sangatlah syakral, karena dapat menghalalkan sesuatu yang asalnya haram sebelum adanya akad.

Arti Nikah
Secara bahasa Nikah berarti kumpul. Kalau diucapkan :Nakaahatilasyjaaru, artinya: pepohonan itu menyatu dan salin melilit[8]. Sedangkan menurut peraturan syara’, nikah berarti: Akad  syar’iyang dapat menghalalkan hubungan seksual antara lawan Jenis dengan lafadzinkahatau tazwij atau terjemahannya[9].
Rukun-rukunNikah beserta Syarat-syaratnya
Rukun nikah ada lima:
1. Mempelai laki-laki, dengan syarat :
-          Islam,
-          Bukanmahram[10].
-          Tertentu (mu’ayyan) : tidak dibebaskan antara dua orang atau lebih.
-          Atas kemauan sendiri
-          Mengetahui nama, nasab, keadaan istri dan kehalalannya
-          Lelaki sejati, tidak banci

2.    Mempelai wanita
-       Bukan mahram
Wanita yang haram dinikahi ada 14 sebagaiamana diterangkan dalam Al-Qur’an yang artinya:

Diharamkan atas kamu (mengawini) (1) ibu-ibumu; (2) anak-anakmu yang perempuan; (3) saudara-saudaramu yang perempuan, (4) saudara-saudara bapakmu yang perempuan;(5) saudara-saudara ibumu yang perempuan; (6) anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; (7) anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; (8) ibu-ibumu yang menyusui kamu; (9) (10) saudara perempuan sepersusuan; (11) ibu-ibu isterimu (mertua); (12) anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) (13) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); (14) dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. An-Nisa’: 23)

Hal yang diharamkan karena faktor sesusuansama dengan yang diharamkan karena faktor nasab. Sehingga setiap perempuan yang diharamkan dinikahi karena faktor nasab, sama juga halnya sama juga halnya yang diharamkan karena faktor sesusuan .kecuali ibu saudara laki-lakinya dan saudara perempuan anak laki-lakinyasesusuan  tidak diharamkan.[11]

Sedangkan sesusuan yang diharamkan adalah sesusuan yang dilakukan lima kali atau lebih sebelum bayi berumur dua tahun.[12]

-          Tertentu (mu’ayyanah) : tidak dibebaskan antara dua orang atau lebih.
-            Tidak dalam masa iddah[13] atau menjadi istri orang
-            Wanita sejati, tidak banci

3.  Wali; dengan syarat: Atas kehendak sendiri (tidak dipaksa), berakal, baligh, merdeka, lelaki sejati, muslim, tidak fasiq, tidak dalam keadaan ihrom, dan tidakmahjuralaihsebab safeh.
4. Dua saksi, dengan syarat: beragama islam, baligh, berakal, merdeka (bukan budak), dapat mendengar, dapat melihat, dapat berbicara, memahami bahasa orang yang akad, tidak fasiq, tidak menduduki posisi sebagai wali yang diwakilkan.
5.    Shighot (ijab qabul)[14]
ijab merupakan pernyataan wali menikahkan anak perempuannya kepada calon mempelai laki-laki. Sementara qabul adalah pernyataan penerimaan dari calon mempelai laki-laki atas pernyataan wali.Dengan syarat menggunakan kata inkah/tazwijatauyang dikeluarkannya. Contoh:
يَا فَخْرِى, أَنْكَحْتُكَ وَزَوَّجْتُكَ إِبْنَتِي مَارِيَا بِمَهَرِ خَمْسِيْنَ غِرَامًا مِنَ الذَّهَبِ وَأَدَوَاتِ الصَّلاةِ حالا
قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِيْجَهَالنفسي بالِمَهَرٍ المَذْكُوْرٍ حالا

Hukum Nikah
Hukum nikah ada lima
1.    Mubah: artinya, pada dasarnya nikah itu tidak diwajibkan
2.   Sunnah; Nikah disunnahkan bagi orang yang sudah ada keinginan untuk menikah dan ada biayanya
3.  Wajib: bagi  orang yang sudah mampu dan ingin sekali menikah bahkan dikhawatirkan jatuh dalam perzinaan, maka wajib baginya menikah
4. Makruh,: bagi dia yang tidak ada hasrat untuk menikah. Hal ini dikarenakan ada dua indikator:
-    Tidak mempunyai ongkos nikah. Hal ini berarti dimakruhkan karena jika ia menyetujui akad, berarti ia menyanggupi hal yang tidak ia mampui.
-    Mempunyai ongkos nikah, namun tidak sanggup dengan kekuatan yang berhubungan dengan nafkah batin. Hal ini bias saja dikarenakan seperti; terpotong dzakarnya, impoten, atau karena sakit yang sulit diharap sembuhnya.
6.    Haram: diharamkan nikah bagi orang yang hendak menyakiti calon istrinya.[15]


Hikmah Pernikahan
Diantara hikmah disyare’atkan nikah adalah:
·         Menikah dapat menjaga kehormatan diri dan menjaga diri dari perbuatan yang haram
·         Menikah adalah sarana terbaim menghasilkan keturunan
·         Menciptakan keluarga yang baik sebagai komponen terbentuknya tatanan masyarakat[16]

C.    Penutup
Islam mengajarkan kepada pengikutnyabagaimana cara menghasilkan bibit atau bayi yang baik yang mempunyai kwalitas kesehatan ruhani yang unggul. Maka yang perlu diperhatikan adalah sebuah perkawinan bukanlah sekedar pelampiasan hasrat seks, tetapi pernikahan mempunyai tujuan yang utama, yaitu kepatuhan terhadap Allah dan RasulNya serta melaksanakan amanat-amanat ketuhanan yaitu melahirkan calon-calon pengganti Allah (khalifah)[17], yang sangat diharapkan akan dapat meneruskan pengembangan syiar Islam di muka bumi ini.
Dengan segala ketentuan hukum, tujuan dan hikmah nikah yang ada maka selektif dalam memilih pasangan hidup adalah sebuah keharusan sebelum kita mengarungi bahtera rumah tangga, terlepas dari konsep jodoh yang telah digariskan Allah kepada setiap hamba.
Demikianlah makalah yang akhirnya muncul di hadapan sidang pembaca yang budiman.Mohon maaf atas segala khilaf, mohon maklum atas segala kekurangan, dan mohon kritik konstruktif demi perbaikan.









DAFTAR PUSTAKA
Abu Al-Husain Muslim bin Al-Hajjaj bin Muslim Al-QusyairiAn- Nisaburi, Shohih Muslim, Juz, 7 hal. 174, dalam MaktabahSyamilah.
Al-HafizhZaki Al-Dun ‘Abd Al-Azhin Al-Munaziri, Ringkasan Shohih Muslim, terj. SyinqithyDjamaluddin dan H.M. MochtarZoerni, cet. II, Bandung: PT. Mizan Pustaka, 2009.
As-Syekh Muhammad Amin Al-Kurdiy, TanwirulQulub,Singqapurah: Jeddah, tt., 338.
Dirjen Pembinaan Kelembagaan Agama Islam 1998/1999, Asy-Syari’at: Al-Fiqh, untuk Kelas 3 MAK,  Jakarta: Departemen Agama RI, 1998.
Imam TaqiyuddinAbuBakar bin Muhammad al-Husaini, KifayatulAhyar: Kelengkapan Orang Saleh, bag. Ke-2,terj.Syarifuddin Anwar dan MishbahMusthafa, Surabaya: Bina Iman, tt., .
Muhammad bin Qosimal-Ghoziy¸FatchulQorib, Semarang: Toha Putera, tt.
Abdullah at-Taufiq, Pintu Jodoh, http://abdullahattaufiq wordpress.com /2013/05/22 / pintu-jodoh/. (Kamis, 26 Septemeber 2013, 07.02 WIB)
FinoArfiantono, Tips Memilih Pasangan Hidup, http://cara-muhammad.com/ tips/tips-memilih-pasangan-hidup/. (Kamis, 26 Septemeber 2013, 06.40WIB.)
HamdaniBakran Adz-DzakteyKecerdasan Kenabian: Mengembangkan Potensi Robbani Melalui peningkatan Kesehatan Ruhani, Yogyakarta: al-Manar, 2008.
Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah At-Tuwaijiri, Ensiklopei Islam al-Kamil, terj. Ahmad Munirbadjeberdkk., Jakarta: Darus sunnah Press, 2011.




[1] Al-HafizhZaki Al-Dun ‘Abd Al-Azhin Al-Munaziri, Ringkasan Shohih Muslim, terj. SyinqithyDjamaluddin dan H.M. MochtarZoerni, cet. II, Bandung: PT. Mizan Pustaka, 2009, hlm. 430.
[2]HamdaniBakran Adz-DzakteyKecerdasan Kenabian: Mengembangkan Potensi Robbani Melalui peningkatan Kesehatan Ruhani, Yogyakarta: al-Manar, 2008, hlm. 12.
[5]Referensi:
1. “Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang Mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun ia menarik hatimu … .” (QS. Al Baqarah : 221)
2. “Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula) … .” (QS. An Nur : 26)
3. “Maka wanita-wanita yang shalihah ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara dirinya, oleh karena itu Allah memelihara mereka.” (QS. An Nisa’ : 34)
4. “Dunia adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita shalihah.” (HR. Muslim)
5. Dari Anas bin Malik, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallambersabda : ” … kawinilah perempuan penyayang dan banyak anak … .” (HR. Ahmad dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban)
6. Dari Jabir, dia berkata, saya telah menikah maka kemudian saya mendatangi Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dan bersabda beliau Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam : “Apakah kamu sudah menikah ?” Jabir berkata, ya sudah. Bersabda Rasulullah : “Perawan atau janda?” Maka saya menjawab, janda. Rasulullah bersabda : “Maka mengapa kamu tidak menikahi gadis perawan, kamu bisa bermain dengannya dan dia bisa bermain denganmu.”
7. “ … dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita Mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang Mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke Surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” (QS. Al Baqarah : 221)
8. “Apabila kamu sekalian didatangi oleh seseorang yang Dien dan akhlaknya kamu ridhai maka kawinkanlahia. Jika kamu sekalian tidak melaksanakannya maka akan terjadi fitnah di muka bumi ini dan tersebarlah kerusakan.” (HR. At Tirmidzi)
9. “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu dan orang-orang yang layak (nikah) dan hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An Nur : 32)
10. Dari Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu berkata, bersabda Rasulullah Shallallahu ‘AlaihiWaSallam : “Jangan membenci seorang Mukmin (laki-laki) pada Mukminat (perempuan) jika ia tidak suka suatu kelakuannya pasti ada juga kelakuan lainnya yang ia sukai.” (HR. Muslim)
11. Al Hasan bin Ali rahimahullah pernah berkata pada seorang laki-laki : “Kawinkanlahputerimu dengan laki-laki yang bertakwa sebab jika laki-laki itu mencintainya maka dia akan memuliakannya, dan jika tidak menyukainya maka dia tidak akan mendzaliminya.”( FinoArfiantono, Tips Memilih Pasangan Hidup, http://cara-muhammad.com/tips/tips-memilih-pasangan-hidup/. Kamis, 26 Septemeber 2013, 06.40WIB.)
[6]Abu Al-Husain Muslim bin Al-Hajjaj bin Muslim Al-QusyairiAn- Nisaburi, Shohih Muslim, Juz, 7 hal. 174, dalam MaktabahSyamilah.
[7] Imam TaqiyuddinAbuBakar bin Muhammad al-Husaini, KifayatulAhyar: Kelengkapan Orang Saleh, bag. Ke-2,terj.Syarifuddin Anwar dan MishbahMusthafa, Surabaya: Bina Iman, tt., hlm. 80.
[8]Ibid. hlm. 77.
[9] As-Syekh Muhammad Amin Al-Kurdiy, TanwirulQulub,Singqapurah: Jeddah, tt., 338.
[10]Mahram adalah orang yang haram dinikahi selamanya, baik karena hubungan kekerabatan, sesusuan, ataupun karena hubungan perkawninan. (Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah At-Tuwaijiri, Ensiklopei Islam al-Kamil, terj. Ahmad Munirbadjeberdkk., Jakarta: Darus sunnah Press, 2011, hlm. 1045)
[11]Ibid., hlm. 1023.
[12]Ibid.
[13]Iddah yaitu masa menanti yang diwajibkan atas perempuan yang ditinggalkan mati suaminya dan yang bukan (ditinggal mati_cerai). (Imam TqiyuddinAbuBakar bin Muhammad al-Husaini, Op.Cit. hlm. 80256.)
[14][14] As-Syekh Muhammad Amin Al-Kurdiy, Op.Cit.,hlm. 343-345.
[15]Dirjen Pembinaan Kelembagaan Agama Islam 1998/1999, Asy-Syari’at: Al-Fiqh, untuk Kelas 3 MAK,  Jakarta: Departemen Agama RI, 1998, hlm. 3.
[16] Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah At-Tuwaijiri, Op.Cit.,hlm. 10152.
[17]HamdaniBakran Adz-Dzaktey, Op.cit.,hlm., 10.

0 Comments

Bagaimana Pendapat Anda ?